Jumat, 03 Agustus 2012

TREND JILBAB: JILBAB ALA SYAHRINI, SYAR'I KAH???


TREND JILBAB

JILBAB ALA SYAHRINI SYAR’I KAH?

Momen Idul Fitri tahun ini, kaum hawa di Indonesia pada khususnya sedang dilanda mode atau trend berbusana muslim dengan berbagai model dan corak. Mulai dari trend busana timur tengah dengan perpaduan etnik khas Indonesia hingga busana muslimah ala Maroko yang saat ini kita kenal dengan nama “kafftan” atau busana yang menyerupai jilbab. Anehnya dikalangan masyarakat saat ini busana tersebut dijuluki dengan jilbab ala Syahrini. Entah itu di pasar, swalayan, mall- mall kita bisa menjumpai busana yang terbuat dari kain tipis dengan warna- warna yang terang, serta tambahan pernak- pernik berupa manik- manik pada bagian dada hingga nampak sangat modis, dan para pedagang pun dengan antusiasnya akan mengatakan pakaian ini adalah busana Syahrini kepada para calon pembelinya.

Wajar saja karena memang pada faktanya busana kafftan acapkali digunakan artis yang sedang naik daun, Syahrini. Baik saat ia manggung maupun melakukan acara keagamaan seperti pengajian dikediamannya di Bogor, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

Demikianlah mode saat ini. Memiliki peran penting bagi kehidupan manusia, khususnya bagi wanita. Wanita yang up to date akan senantiasa mengikuti laju perkembangan trend berbusana. Nah, dapat kita saksikan saat ini, bahwa trend berbusana muslim lagi tren- trenya kan? Tak bisa dipungkiri. Entah wanita menggunakannya karena kesadaran akan kewajibannya menutup aurat ataukah karena ikut- ikutan trend belaka?
Sebenarnya kita sudah bisa menilai, bahwa demam yang melanda kaum hawa saat ini yang pada umumnya hanya mengikuti trend berbusana saja. Jika kita melakukan survey kecil- kecilan maka kemungkinan besar hasil yang kita peroleh adalah mayoritas wanita menggunakan busana muslim hanya karena faktor tren semata, itupun busana muslim yang dikenakan tidaklah syar’i, dan sama sekali jauh dari apa yang telah diperintahkan Allah subhanahu wa ta’ala dalam kitab suci Al- Quran.
Apa yang kita saksikan saat ini, mengenai tren busana muslim yang menjamur ditempat- tempat umum tak lepas dari pengaruh sebuah sistem yang berperan cukup besar di negeri ini, yakni sistem kapitalisme- sekularisme. Yah….kebanyakan wanita muslim menggunakan pakaian tertutup pada saat aktivitas formal dan informal saja. Namun diluar dari itu, maka kerudung ataupun jilbab ditanggalkan.
Trend busana muslim, tanpa melihat sudut kepantasan atau kesesuaiannya sesuai dengan syariat Islam, maka akan sia- sia belaka. Mengapa? Karena banyak dari wanita yang memang telah menutup auratnya namun tidak secara sempurna alias setengah- setengah. Masih banyak yang berpakaian namun pakaian yang ia kenakan tidak sesuai dengan hukum syara’. Antara lain pakaian yang dikenakan bersifat transparan, ketat, tidak irho’ ( hingga kepangkal tumit/ menyentuh tanah )/ tergantung, warna mencolok, dan lain- lain.
Kebanyakan dari wanita saat ini menutup auratnya dengan tidak sempurna, misalnya masih menggunakan celana panjang, pakaian potongan, kerudung yang tidak menutupi dada/ sebatas leher saja, serta jilbab namun tidak syar’i.
Bagaimanakah pakaian yang syar’i itu ?
Jilbab yang dipahami masyarakat kita dewasa ini adalah jilbab sebagai kerudung, bukan dari makna aslinya, yakni baju luar yang dipakai untuk menutupi tubuh dari atas sampai bawah ( kaki), kemudian dikenal dengan nama hijab, karena dipakai dengan maksud untuk menghindari dari pandangan laki-laki yang bukan mahram ( tidak mempunyai hubungan darah/kekerabatan ).

Adapun pakaian yang syar’i adalah pakaian sebagaimana firman Allah dalam surah Al- Azhaab ayat 59;
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. ( TQS. Al- Azhab ayat 59 )
Kemudian pada ayat yang lain pada surah yang lain pula, Allah subhanahu’ wa ta’ala berfirman;
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. ( TQS. An- Nuur ayat 31 )
Bagaimana jilbab yang dimaksud dalam ayat- ayat diatas, setidaknya harus memenuhi syarat-syarat hijab atau jilbab sebagai berikut dan inilah jilbab yang syar’i dan benar versi Islam Kaffah : 
  1. Menutupi seluruh tubuh, sebagaimana yang difirmankan Allah, “Hendaklah mereka itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. (TQS. Al Ahzab : 59)
  2. Maksud daripada berhijab adalah untuk menutup tubuh wanita dari pandangan laki-laki. Jadi, bukan yang tipis, yang pendek, yang ketat, tau berkelir serupa dengan kulit, mau- pun yang bercorak dan yang bersifat mengundang penglihat- an laki-laki.
  3. Harus yang longgar, sehingga tidak menampakkan tempat- tempat yang menarik pada anggota tubuh.
  4. Tidak diberi wangi- wangian, hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah saw : “Sesungguhnya seorang wanita yang memakai wangi- wangian kemudian melewati kaum (laki-laki) bermaksud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakukan perbuatan zina“. (HR. Tirmidzi)
  5. Pakaian wanita tidak boleh menyerupai laki-laki, “Nabi saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki“. (HR. Abu Dawud dan An Nasai).
  6. Tidak menyerupai pakaian orang kafir, “Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka“. (HR. Ahmad)
  7. Berpakaian tanpa bermaksud supaya dikenal, baik itu dengan mengenakan pakaian yang berharga mahal maupun yang murah, jika niatnya untuk dibanggakan karena harganya ataupun yang kumal jika bermaksud agar dikenal sebagai orang yang ta’at (riya’). “Siapa yang mengenakan pakaian tersohor (bermaksud supaya dikenal) di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina di hari Kiamat, lalu dinyalakan api pada pakaian tersebut.” (HR Abu Dawud)
  8.  Kain yang tebal dan tidak tembus pandang serta irho’ ( menyentuh tanah/ hingga tumit )
  9.  Lapang dan tidak sempit. Karena pakaian yang sempit dapat memperlihatkan bentuk tubuh seluruhnya atau sebagian.
Sungguh fenomena penggunaan jilbab sekarang ini, seharusnya membuat kita di satu sisi mampu mengelus dada perlahan, karena wanita sudah tidak malu lagi untuk berjilbab saat bepergian. Sehingga jilbab serta kerudung benar-benar telah membudaya di masyarakat dan dianggap sesuatu yang lumrah. Namun di sisi lain jilbab yang sesungguhnya harus memenuhi prasyarat jilbab syar’i sebagaimana tersebut di atas seakan telah berubah fungsi dan ajaran, banyak sekali dan telah bertebaran dimana-mana jilbab yang bukan lagi syar’i tapi lebih terkesan trendy, modis dan anggun atau lebih dikenal dengan jilbab modern ala artis- artis ( public figure ) yang kebanyakan dari semua itu adalah menyimpang dari syarat-syarat syara’ jilbab yang sebenarnya. Untuk itu, sebagai muslim yang baik sudah sewajibnyalah kita menggunakan pakaian yang syar’i agar kita, muslimah terhindar dari fitnah dan senantiasa mendapat perlindungan dari Allah subhanahu wa ta’ala...
Wallahu’ alam bi’ashawab…….                                                                              ARINI ARIEF-
Bumi Allah, 30 syawal 1432 H
Makassar, 28 September 2011
Ilustrasi gambar “ Busana Kafftan”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar