Jumat, 15 Maret 2013

Ayat- Ayat Cinta


Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sebelum mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara apa saja yang mereka perselisihkan kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka atas putusan yang engkau berikan, dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya. (TQS an-Nisa’ [4]:86)

Minggu, 03 Maret 2013

karena dirimu Muslimah


Dirimu sungguh berbeda
Disaat wanita sibuk mempersolek wajah dan tubuh mereka
Engkau sibuk memperindah akhlakmu
Disaat mereka menikmati fatamorgana dunia
Dirimu selalu bergerak dalan risalah dakwah Rasulullah

Jiwa dan jasad masih kuat
Ucapan santun penuh hikmah
Tatapan mata yang menyejukkan
Wajah indah nan teduh

Engkaulah sang Muslimah
Setia melangkah dengan cahaya Islam
Disaat kondisi umat makin terpuruk
Dirimu tak henti menyeru kapada kebaikan
Engkaulah mutiara peradaban
Siap mencetak generasi cemerlang
Keberadaanmu dinanti- nanti
Ibadahmu dicemburui para bidadari Surga
Karena engkaulah sebaik-baiknya perhiasan dunia….
Wanita yang dirindu dunia dan negeri Akhirat
Oh….Duhai Muslimah…

Selasa, 12 Februari 2013

**HIZBUT TAHRIR TIDAK MENGGUNAKAN KEKERASAN**..

Wawancara dengan : Rochmat S Labib
Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia
Pengantar: 
Di tengah isu aksi kekerasan berbau terorisme yang kemudian oleh sebagian kalangan dikaitkan dengan perjuangan menegakkan syariah dan Khilafah, tentu menarik untuk mengetahui lebih jauh visi-misi dan metode perjuangan Hizbut Tahrir (HT). jelas, karena HT adalah salah satu—jika bukan satu-satunya—gerakan yang konsisten dan telah melewati waktu yang cukup panjang dalam perjuangan menegakkan syariah dan Khilafah. Bagaimana sebetulnya visi-misi HT? Bagaimana HT mengartikulasikan gagasan-gagasannya? Bagaimana pula pandangan HT tentang aksi kekerasan dalam mewujudkan tujuan menegakkan syariah dan Khilafah?
Untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas, Redaksi kembali mewawancarai Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Rochmat S Labib. Berikut petikannya.
Metode apa yang ditempuh HT untuk mewujudkan Khilafah?
Khilafah merupakan kewajiban syar'i atas seluruh kaum Muslim. Cara menegakkan Khilafah juga harus syor'i, Sebab, Islam tidak hanya mewajibkan dan menjelaskan gambaran sistemnya, namun juga menjelaskan thariqah atau metode menegakkan sistem itu.
Lalu bagaimana merumuskan thariqah tersebut?
Thariqah dakwah merupakan hukum syariah sehingga harus digali dari dari dalil-dalil syar'i. Karena itu, sirah Nabi saw. amat relevan untuk dikaji. Sebab, beliau adalah uswah hasanah, termasuk dalam menegakkan dawlah, mengubah daar kufr menjadi daar al-Islaam.
Perlu saya tegaskan, sirah Nabi saw. termasuk as-Sunnah sehingga bisa dan harus dijadikan sebagai hujjah, tentu setelah diverikasi kesahihannya. Agar lebih sempurna, sirah Nabi saw. tersebut dikaitkan dengan berbagai ayat yang turun ketika itu. Sebab, perbuatan Rasulullah saw. juga implementasi dari ayat-ayat yang turun kepada beliau.
Dengan berbekal sirah Nabi saw. dan ayat­-ayat tersebut, apakah setiap orang bisa merumuskannya?
Tentu tidak. Sebagai bagian dari hukum syariah, hanya ulama yang sampai derajat mujtahid saja yang boleh berijtihad dalam perkara ini. Hanya seorang mujtahid yang bisa menggali thariqah dakwah dari dalil-dalil syar'i yang ada. Alhamdulillah, muassis Hizbut Tahrir, yakni al-'Allamah asy-Syaykh Taqiyuddin an­Nabhani rahimahul-Laah adalah seorang ulama yang mencapai derajat mujtahid. Beliau pun telah berhasil merumuskan thariqah dakwah yang digali dari dalil-dalil syariah.
Bisa dijelaskan thariqah dakwah tersebut?
Secara garis besar, thariqah tersebut berupa sejumlah aktivitas yang harus dilaksanakan dalam tiga marhalah (tahapan atau periode, red.). Marhalah pertama adalah marhalah at­tatsqif (tahap pembinaan dan pengkaderan). Tahap ini dilakukan untuk membentuk pribadi­pribadi yang meyakini fikrah dan thariqah Islam yang diadopsi oleh Hizb hingga terbentuk sebuah kutlah hizbiyyah (kelompok politik). Mereka yang berhimpun dalam kutlah itu dibina agar siap mengemban dakwah dan memikul semua beban perjuangan.
Tahapan ini didasarkan pada tahapan awal dakwah Rasulullah saw. Setelah diperintahkan menyampaikan risalah, beliau segera mengerjakannya, terutama terhadap orang-­orang yang beliau kenal. Orang-orang yang beriman kemudian dibina, dikader dan diorganisasi di tempat-tempat yang tidak diketahui publik, seperti di rumah al-Arqam, bukit-bukit, dan lain-lain. Dakwah tersebut berlangsung selama tiga tahun hingga turun QS al-Hijr [15]: 94 yang memerintahkan Rasulullah saw. berdakwah secara terang‑terangan di tengah masyarakat. Perintah tersebut menunjukkan bahwa itu merupakan thariqah yang harus dikerjakan. Sejak itu, dakwah Rasulullah saw. memasuki tahapan berikutnya, yakni berinteraksi dengan masyarakat secara terbuka.
Itu juga dijalankan Hizbut Tahrir?
Ya. Setelah sukses pada tahap pertama, Hizb pun melangkah pada tahapan kedua itu, yakni marhalah at-tafful ma'a at-ummah (tahap berinteraksi dengan umat). Dalam tahapan ini, tsaqaafah murakkazah (pembinaan intensif, red.) yang dijalankan pada tahap pertama tetap dilanjutkan, namun ditambah dengan beberapa aktivitas lainnya. Di antaranya adalah tsaqaafah jamaa'iyyah, yakni pembinaan yang ditujukan untuk publik. Berbagai diskusi, seminar, konferensi, tablig akbar dan semacamnya termasuk dalam aktivitas ini.
Dengan pembinaan umum tersebut, pemikiran Islam akan menyebar luas di tengah masyarakat. Tujuannya agar tercipta al-wa'y al-'aam, kesadaran umum di tengah-tengah umat tentang Islam. Pada gilirannya, kesadaran umum tersebut akan melahirkan ar-ra'y al-'aam, opini umum, yakni opini kolektif yang menghendaki kembalinya Khilafah dalam kehidupan.
Tema apa yang pertu digencarkan agar berkembang menjadi opini umum?
Ya tentu tentang Islam sebagai ideologi. Temanya fokus pada pemikiran dan hukum-­hukum yang mendasar dan penting bagi umat, seperti akidah Islam serta kewajiban terikat dengan hukum syariah, menerapkan Islam dalam semua aspek kehidupan, menegakkan Khilafah, jihad fi sabili-Laah, menyatukan negeri-negeri Islam, dan lain-lain. Digencarkan pula tentang
keharaman menerapkan sekularisme, kapitalisme, demokrasi serta semua sistem dan hukum produk manusia, juga tentang keharaman berpecah-belah lebih dari satu negara, bahaya nasionalisme, dan lain-lain. Dengan begitu, umat ini memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan tegaknya Khilafah dan menjaga eksistensinya, sebagaimana penduduk Madinah ketika itu.
Akankah semulus itu?
Tentu terjadi benturan-benturan. Masyarakat yang menjadi lahan dakwah bukan ruang hampa yang kosong dari pemikiran. Di dalamnya sudah berkembang berbagai pemikiran, termasuk pemikiran yang sesat dan batil. Ada sekularisme, kapitalisme, liberalisme, pluralisme, feminisme dan lain-lain. Semua ide sesat itu harus dienyahkan dari benak umat. Untuk itu, dilakukanlah ash-shiraa' al-fikri, pertarungan pemikiran. Caranya, dengan menelanjangi kesesatan semua ide tersebut, merobohkan bangunan argumentasinya dan menunjukkan kebobrokannya. Pada saat yang sama ditunjukkan kebenaran dan keunggulan Islam.
Sesungguhnya aktivitas ini juga merupakan bagian dari thariqah dakwah Rasulullah saw. Dalam marhalah ini, beliau banyak menyerang berbagai kepercayaan, nilai-nilai, adat-istiadat dan kebiasaan jahiliyah. Ini semakin jelas jika kita melihat tema ayat-ayat yang turun pada saat itu.
Selain itu?
Benturan politik. Ini tidak bisa dihindari. Sebab, kondisi umat Islam yang kini hidup dalam cengkeraman sistem kufur ini tidak terjadi dengan sendirinya. Ini terjadi karena skenario dan konspirasi negara-negara kafir penjajah. Untuk mempertahankan keadaan itu, ditanamlah para penguasa yang menjadi antek dan boneka mereka. Penguasa bukan bekeria untuk umat, namun untuk kepentingan negara­-negara penjajah yang menjadi majikannya.
Khilafah tidak bisa didirikan selama umat dalam keadaan demikian. Umat harus dibebaskan. Caranya, umat harus diberi kesadaran yang benar tentang penjajah dan anteknya itu. Maka dari itu, Hizb pun membongkar berbagai makar dan konspirasi negara-negara kafir penjajah itu. Secara terbuka Hizb juga menunjukkan penentangan terhadap para penguasa antek tersebut dan mengungkap pengkhianatan mereka, juga menasihati mereka agar mengubah sikapnya yang lebih memilih sistem kufur dan loyal kepada negara-negara kafir penjajah. Aktivitas ini termasuk dalam al-­kifaah al-siyaasi, perjuangan politik.
Aktivitas ini juga dilakukan Rasulullah saw. dalam dakwahnya. Beliau menghadapi para pemuka Arab Jahiliah yang mencengkeram masyarakat. Al-Quran juga menentang Abu Lahab dan para pemimpin jahillah lainnya sekaligus mengungkap jatidiri mereka yang sebenarnya.
Bagaimana respon negara-negara penjajah dan para penguasa antek?
Mereka tentu gerah. Mereka juga amat takut jika umat memiliki kesadaran tersebut. Karena itu, mereka berusaha keras menghalangi Hizb yang berdakwah di tengah umat. Bahkan berbagai tindakan keji mereka lakukan untuk membungkam Hizb. Rezim Karimov di Uzbekistan, misalnya, telah menahan dan memenjarakan ribuan anggota Hizb dan pendukungnya. Hafidz Asad di Suriah pernah membantai lebih dari 300 anggota Hizb hanya dalam satu malam. Qaddafi pernah menggantung sejumlah anggota Hizb di depan umum. Saddam Husaein pernah membunuh ratusan anggota Hizb. Musharraf menganiaya dan memenjara ratusan anggota Hizb. Tindakan serupa juga dilakukan oleh rezim Turki, Bangladesh, Tunisia dan lain-lain.
Bagaimana Hizb Tahrir menyikapi hal itu?
Hizb tetap istigamah. Semua tindakan keji tidak akan mampu memalingkan Hizb dari
perjuangannya. Hizb tidak akan tunduk oleh tekanan penguasa, atau tergoda dengan iming­iming kekuasaan, apalagi berkompromi dengan kekuatan kufur sembari menggadaikan Islam.
Sikap ini juga demi meneladani Rasulullah saw. Saat beliau ditawari harta, tahta dan wanita dengan syarat meninggalkan dakwah, beliau tegas menolak.
Tidak melakukan perlawanan secara fisik atau mengangkat senjata?
Tidak. Hizb tetap sabar dan istiqamah dengan thariqah yang diadopsi, yakni tidak menggunakan kekuatan fisik, baik dalam menghadapi pelakuan keji atau dalam meraih kekuasaan. Sikap ini pun diambil dari sikap Rasulullah saw. Dalam menjalanl marhalah ini, banyak Sahabat yang difitnah, disiksa, diboikot, bahkan dibunuh. Ketika ada sebagian Sahabat memohon kepada Rasulullah saw. untuk menggunakan kekerasan, Rasulullah saw. menolak keinginan mereka. Bahkan ketika permintaan yang sama disampaikan setelah Baiat 'Aqabah yang kedua beliau menyatakan, "Lam nu'mar bidzaa lika (Kita belum diperintahkan untuk ltu)."
Alhamdulillah, kesabaran itu perlahan membuahkan hasil. Para penguasa antek itu berguguran satu-persatu. Hafidz Asad, Saddam Husain, Raja Abdullah dan Raja Fahd telah mati. Musharraf, Ben Ali, dan Husni Mubarak telah tumbang dari kekuasannya. Insya Allah, Qaddafi, Karimov dan para penguasa represif lainnya akan segera menyusul. Sebaliknya, atas pertolongan Allah SWT dan taufik-Nya, Hizb tetap eksis hingga kini, bahkan hari demi hari terus mengalaml kemajuan.
Bisa ditunjukkan kemajuan tersebut?
Alhamdulillah, opini yang terus kita bangun semakin menguat. Tuntutan terhadap tegaknya Khllafah kian nyaring. Kerinduan umat untuk bersatu dalam satu institusi Khilafah semakin
meningkat dari waktu ke waktu. Ini bisa dillhat dari besarnya animo umat terhadap acara-acara yang kita adakan. Hasil-hasil survei juga menunjukkan angka signifikan dukungan terhadap syariah dan Khilafah.
Pada saat yang sama, kepercayaan masyarakat Muslim terhadap demokrasi melorot tajam. Di negeri ini, misalnya, setelah demokratisasi telah digencarkan lebih dari sepuluh tahun, rakyat justru makin apatis. Hampir semua Pilkada dimenangkan oleh golput. Wajar saja. Sebab, demokrasi tidak membuat rakyat menjadi sejahtera. Rakyat bahkan tambah sengsara. Korupsi makin menjadi-jadi. Undang-undangnya justru banyak memihak pada kepentingan asing.
Kita makin yakin, tegaknya Khilafah makin dekat.
Apakah cukup dengan meningkatnya opini itu Khilafah bisa tegak?
Tentu tidak. Ada satu faktor lagi yang harus ada, yakni dukungan ahl al-quwwah, pemegang kekuasaan rill. Dari merekalah diharapkan kekuasaan bisa diserahkan kepada Hizb sehingga pendirian Khilafah bisa diproklamirkan. Untuk itu Hizb melakukan aktivitas thalab an-nushroh, mencari pertolongan dari pemegang kekuasaan rill.
Perlu saya tegaskan, ini adalah satu-satunya metode yang syar'i dalam pengambilalihan kekuasaan. Aktivitas Inilah yang dilakukan Rasulullah saw. untuk mendapatkan kekuasaan. Beliau melakukan kontak dengan para pemuka kabilah di Arab untuk tujuan ini. Meskipun sering mendapatkan penolakan, beliau tetap mencari pertolongan tanpa berputus asa. Diceritakan Ibnu Saad dalam Thabaqaat-nya, beliau menghubungi lebih dari 15 kabilah. Ini menunjukkan aktivitas tersebut merupakan thariqah yang harus dijalankan.
Sebagaimana kita tahu, akhirnya beliau bertemu dengan para pemuka kabilah Aus dan
Khazraj dari Madinah. Mereka mau beriman dan bersedia menyerahkan kekuasaan mereka kepada Rasulullah saw. hingga berdirilah negara Islam pertama di Madinah.
Saat itu terjadi, maka berlangsunglah marhalah berikutnya, marhalah ketiga, yakni marhalah istilaam al-hukm wa tathbiq al-1slaam, tahap penyerahan kekuasan dan penerapan Islam. Saat itulah Daulah Islam didirikan dengan menerapkan hukum Islam secara total dan mengemban dakwah ke seluruh dunia.
Kapan itu bisa terjadi lagi?
Insya Allah dalam waktu dekat. Tegaknya Khilafah semata merupakan pertolongan Allah SWT. Allah SWT telah berjanji akan memberikan pertolongan-Nya kepada siapa pun yang menolong agama-Nya. Kita tidak tahu kapan janji itu akan ditunaikan. Namun, kita yakin Allah SWT pasti menunaikan janji-Nya. [ khoirunnisa-syahidah.blogspot.com ]

DAKWAH ISLAM: Tharîqah, Uslûb, dan Washîlah

Ideologi secara umum dapat didefinisikan sebagai serangkaian konsep hubungan dan keyakinan yang memberikan dasar bagi sistem politik, ekonomi, dan kemasyarakatan. Dengan demikian, kita memahami bahwa ideologi apapun mempunyai dua komponen pokok: (1) ide (fikrah); (2) metode (tharîqah).

Ide (Fikrah)

Terima ide (fikrah) dapat diterjemahkan sebagai pemikiran. Pemikiran yang paling mendasar adalah doktrin tentang landasan, yaitu doktrin tentang akidah. Seluruh pemikiran dan sistem yang terkait dengan seluruh aspek kehidupan terpancar dari—dan ditentukan oleh—akidah. Dengan demikian, ide/pemikiran—yang menjadi satu dari dua komponen pokok sebuah ideologi—adalah pemikiran yang dibangun di atas akidah. Dalam konteks ideologi, ide terdiri dari:
(1) Akidah atau doktrin itu sendiri yang merupakan landasan pemikiran tentang alam, manusia, dan kehidupan. Allah SWT berfirman:

Katakanlah, “Allah itu Esa.” (QS al-Ikhlash [112]: 1).

Ayat di atas merupakan ide/pemikiran yang berkaitan langsung dengan akidah.
(2) Peraturan/hukum-hukum yang muncul dari akidah. Hukum-hukum (ahkâm) itu diturunkan dari akidah (doktrin) dan digunakan untuk memecahkan problema kehidupan secara keseluruhan. Allah SWT berfirman:

Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 225).

Ayat tersebut menghasilkan pemikiran yang berkaitan dengan interaksi yang spesifik, yakni interaksi ekonomi dan kerjasama. Ayat-ayat yang lain ada yang berkaitan dengan kondisi yang diperlukan untuk mendirikan khilafah, menjelaskan tentang khalifah, dsb. Ada juga yang berkaitan dengan tata hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat, transaksi bisnis, makanan, pakaian, dan lain sebagainya.

Metode (Tharîqah)

Metode (tharîqah) adalah cara untuk merealisasikan ide sehingga sebuah ideologi menjadi aplikatif (membumi), tidak menjadi falsafah kosong. Rasulullah saw. tidak hanya sekadar menjadi penyampai berbagai penjelasan Tuhannya semata, tetapi juga menjadi seorang hakim pelaksana atas berbagai penjelasan tersebut. Rasulullah saw., misalnya, tidak hanya sekadar menjelaskan bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa yang harus disembah, tetapi juga berusaha agar hal itu bisa direalisasikan ke dalam dunia nyata. Beliau menyeru umat manusia ke jalan Allah, sementara pada saat yang sama, komunitas para sahabat bekerja bersama-sama beliau untuk mendirikan Daulah Islamiyah di Makkah. Dengan begitu, beliau dapat mewujudkan suatu institusi yang tegak di atas keimanan. Institusi inilah yang secara praktis menerapkan Islam, sekaligus memberikan sanksi kepada setiap orang yang keluar dari kerangka akidah dan sistem Islam. Institusi inilah yang juga berusaha menyebarkan Islam dengan metode dakwah dan jihad.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa metode mencakup: (1) Aplikasi atas ide; (2) Pemeliharaan akidah; (3) Penyebaran ideologi.
Hukum-hukum di seputar tegaknya Daulah Islamiyah dan usaha untuk mendirikannya, ‘uqûbât, jihad, ataupun amar makruf nahi mungkar semuanya merupakan hukum-hukum syariat yang bersifat praktis. Hukum-hukum tersebut telah ditetapkan oleh syariat untuk menjaga, memelihara, menyebarkan, serta mendakwahkan akidah dan sistem Islam—agar keuniversalan keduanya dapat tercapai.
Suatu aksi akan dipandang sebagai bagian dari metode jika ada justifikasi yang berasal dari dalil. Sebagai contoh, jihad. Jihad merupakan metode yang memiliki banyak aktivitas cabang; masing-masing memiliki landasan dalil. Contohnya adalah melakukan perang ofensif dan mendakwahkan Islam kepada mereka yang menjadi lawan berperang kita. Semua itu didasarkan pada dalil-dalil yang ada. Inilah jalan yang dilakukan dan ditempuh oleh Rasulullah. Karenanya, semua aksi itu secara kesluruhannya terlarang untuk dimodifikasi (ditambah, dikurangi, atau diubah).
Dengan demikian, jelaslah bahwa ide (fikrah) dan metode (tharîqah) merupakan komponen dari suatu ideologi. Oleh karenanya, keduanya mesti dipegang secara kuat dan dengan keyakinan penuh. Tidak boleh hanya mengambil fikrah sembari mengabaikan tharîqah ataupun sebaliknya. Allah SWT berfirman:
Apakah engkau akan mengimani sebagian dari al-Quran dan mengingkari sebagian yang lainnya? Tidak ada balasan bagi orang yang melakukan hal itu kecuali kehinaan di dunia dan di Hari Kiamat kelak akan dikembalikan pada azab yang pedih. (QS al-Baqarah [2]: 85).

Seandainya tidak ada hukum-hukum yang menjelaskan tentang tatacara melindungi, menerapkan, dan menyebarkan hukum-hukum yang berkaitan dengan akidah dan sistem Islam, Islam pasti akan stagnan (beku), tidak bergerak, tidak akan sampai kepada kita, dan tidak akan tersebar ke seluruh dunia; Islam pun pasti hanya akan menjadi sekumpulan nasihat dan petunjuk semata sebagaimana halnya agama Nasrani yang cukup dengan seruan, “Janganlah kamu berzina dan tertarik dengan istri tetanggamu,” tanpa ada peraturan lain yang memungkan seruan tersebut bisa dilaksanakan di dunia nyata. Seandainya demikian kenyataannya, Islam pun pasti tidak akan memiliki pengaruh yang signifikan bagi kehidupan, dan akan membutuhkan sejumlah pemikiran praktis yang lain—di luar Islam—dalam upaya menerapkan hukum-hukum yang tidak mampu Islam terapkan; meskipun dengan gambaran yang salah.
Di dalam Islam, zina, misalnya, merupakan suatu perbuatan yang haram. Sesuatu yang dapat mencegah terjadinya hubungan yang haram ini tidak lain adalah hukum-hukum syariat yang lain yang berkaitan dengannya, yaitu ‘uqûbah atau sanksi (berupa hukuman cambuk atau rajam, red.) bagi pezina yang secara praktis diterapkan oleh Daulah Islamiyah. Dalam hal ini, syariat Islam telah menjelaskan hukum zina melalui firman Allah berikut ini:

Janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. (QS al-Isra’ [17]: 32).

Syariat Islam juga telah menjelaskan hukuman bagi pelaku zina melalui ayat berikut:

Perempuan yang berzina maupun laki-laki yang berzina, deralah masing-masing seratus kali deraan. (QS an-Nur [24]: 2).

Lebih dari itu, syariat Islam juga telah menjelaskan pihak yang melaksanakan hukuman tersebut dan mengurusi penerapannya melalui sabda Rasulullah saw. berikut:

Jauhkanlah sanksi hudûd dari umat Islam semampu kalian. Jika kalian menemukan jalan keluar bagi seorang Muslim (agar ia terbebas dari sanksi hudûd), lepaskanlah ia. Sesungguhnya penguasa yang salah dalam memberi maaf lebih baik daripada salah dalam memberlakukan sanksi. (HR at-Turmudzi dan al-Hakim).

Melalui hadis ini, Rasulullah saw. jelas telah menetapkan bahwa imam (penguasa)-lah yang menerapkan hukum tersebut.
Demikian juga dengan shalat. Dalam konteks shalat, sesungguhnya syariat Islam telah menjelaskan bahwa hukumnya adalah fardhu. Syariat Islam telah menjelaskan pula hukum di seputar sanksi bagi orang yang melalaikannya. Syariat Islam juga menjelaskan tentang pihak yang menerapkan sanksi, yaitu Daulah Islamiyah.

Uslûb (Cara)

Uslûb (cara) adalah cabang dari metode (tharîqah). Uslûb berbeda dengan tharîqah; ia tidak memiliki pijakan dalil secara khusus, tetapi mengikuti hukum tharîqah. Contohnya adalah dalam konteks jihad, yakni ketika Allah SWT memerintahkan kaum Muslim menyiapkan kekuatan apa saja yang mungkin dapat digunakan untuk menggentarkan, melawan, dan mengalahkan musuh.

Siapkanlah kekuatan yang mungkin kalian siapkan untuk (menghadapi) mereka. (QS al-Anfal [8]: 60).

Persiapan tersebut memerlukan banyak aktivitas seperti menggunakan cara pabrikasi senjata tertentu, mengadopsi gaya militer tertentu, dan sebagainya. Semua aktivitas itu secara implisit terkandung dalam kata siapkanlah sehingga tidak lagi memerlukan dalil-dalil untuk menjelaskan masing-masing dari aktivitas tersebut.
Contoh lain adalah perintah Allah dan Rasul-Nya untuk memilih seorang khalifah untuk seluruh kaum Muslim. Dalam proses pemilihan khalifah boleh jadi akan ditempuh pengadopsian suatu prosedur pemilihan dan pengumuman suara. Semua ini tidak memerlukan dalil khusus, tetapi cukup disandarkan pada keterangan umum dari perintah di atas, yaitu memilih khalifah.
Walhasil, uslûb adalah sekumpulan aktivitas cabang yang diasumsikan sesuai dengan suatu aktivitas pokok tanpa memerlukan dalil khusus. Pengadopsian cara berperang tertentu, prosedur pengumuman suara, aturan lalu lintas tertentu, pembagian kekuatan militer ke divisi dan subdivisi, dsb semuanya berhubungan dengan uslûb tertentu dan hukumnya boleh diadopsi. Namun demikian, ketika uslûb tertentu mutlak harus diadopsi, maka ia menjadi wajib hukumnya karena kaidah syariat menyatakan:

Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib.

Dari kaidah tersebut kita dapat mengetahui bahwa tidak ada satu kewajiban untuk mengikuti satu uslûb tertentu, kecuali ketika uslûb tersebut harus diwujudkan sesuai dengan kaidah di atas, karena uslûb bersifat kondisional.
Dengan alasan ini, uslûb yang dipakai seseorang bisa saja berbeda dengan yang dipakai oleh orang lain dan bisa berubah dari satu situasi ke situasi yang lain. Karena itu, tidak bijaksana membatasi uslûb tertentu sebagai standar. Sebab, uslûb ditentukan oleh situasi dan kondisi. Satu uslûb boleh jadi sangat berhasil pada satu situasi tetapi menjadi gagal total pada beberapa situasi yang lain. Karena itu pula, kita berkewajiban untuk berusaha keras mencari uslûb yang paling efektif. Dalam banyak hal, uslûb yang efektif akan berpelunag besar membuahkan hasil yang baik sekali, seperti manuver Khalid bin Walid ketika menarik kembali pasukan pada perang Mu’tah yang membuahkan terselamatkannya pasukan kaum Muslim dari kerusakan yang parah.

Membedakan Tharîqah dan Uslûb

Dengan meneliti sejarah dakwah, seseorang akan dapat mengetahui bahwa ada banyak keadaan yang menjelaskan perbedaan antara metode (tharîqah) dan cara (uslûb). Kita diperintahkan untuk mengadopsi dan menegakkan tharîqah tanpa ada deviasi sedikitpun, tetapi tidak diwajibkan untuk mengadopsi uslûb tertentu.
Sunnah Rasulullah adalah bagian tak terpisahkan dari Islam. Sunnah menjelaskan dan mendeskripsikan secara detil banyak fikrah dan tharîqah yang diperintahkan dalam al-Quran. Penjelasan atas fikrah tertentu adalah sama hukumnya dengan fikrah itu sendiri. Contohnya adalah ibadah ritual. Allah telah memerintahkan bagaimana performa seseorang yang melaksanakan shalat dan haji secara detil. Semua aktivitas itu hukumnya sama dengan fikrah-nya, yakni perintah untuk menunaikan shalat dan haji itu.
Untuk mengetahui mana dari aktivitas Rasulullah yang merupakan kewajiban, mana yang merupakan sunnah/anjuran, dan mana yang merupakan kemubahan maka ketentuan dalam ushul fikih perlu dijelaskan. Dengan mendalami aktivitas Rasul dalam berbagai tahapan dakwahnya akan ditemukan apakah suatu aktivitas merupakan bagian dari tharîqah atau uslûb. Rasulullah menyampaikan Islam mengikuti tharîqah tertentu.
Yang termasuk tharîqah dakwah Rasulullah saw. adalah menyampaikan Islam dan menggerakkan dakwah dari satu tahap ke tahap berikutnya. Beliau menetapi tahap dakwah tertentu dengan aktivitas yang tidak beliau lakukan pada tahap sebelumnya yang disertai dengan ketekunan dan kesungguhan hati sekalipun hal itu berpotensi mendatangkan bahaya. Semua itu menjadi sejumlah bukti/dalil bahwa aktivitas tersebut merupakan kewajiban dan menjadi bagian dari tharîqah.
Secara spesifik, pada tahap awal sekali, Rasulullah teguh dalam memusatkan usaha untuk membina individu dalam halqah-halqah dan mendidik masyarakat umum (tatsqîf jama‘î). Ketabahan dan keberlanjutan beliau dalam melaksanakan aktivitas tersebut merupakan bukti/dalil yang memastikan bahwa mendidik masyarakat dan mendidik individu dengan Islam merupakan tharîqah. Konsekuensinya, hal itu wajib diadopsi dan diikuti.
Pada tahap kedua, yang dilakukan oleh Rasulullah mencakup dua aktivitas. Keduanya tidak beliau lakukan pada tahap sebelumnya atau tahap pertama (tahap tatsqîf) yaitu:

a. Mengkritik berbagai perilaku buruk yang terjadi di masyarakat dalam bentuk yang dimandatkan oleh Islam. Rasulullah menyerang kecurangan dan penipuan dalam timbangan dan praktik pembunuhan anak perempuan.
b. Menyingkap rencana makar terhadap kaum Muslim semisal yang terjadi selama peperangan antara Romawi dan Persia.

Semua itu mengindikasikan bahwa menyingkap rencana orang-orang kafir dan membongkar isu di masyarakat dengan dasar Islam merupakan bagian dari tharîqah. Berbagai macam aksi Rasulullah saw. pada tahap kedua yang tidak beliau lakukan pada tahap pertama mengindikasikan bahwa sejumlah aktivitas itu merupakan aktivitas yang spesifik yang mesti ada pada tahap kedua.
Pada tahap ketiga, Rasulullah saw. berupaya mencari perlindungan (thalab an-nushrah) bagi dakwah Islam. Beliau berkeras hati dan terus melakukan upaya ini. Beliau, misalnya, mengutus Mush‘ab bin Umair ke Madinah. Semua itu mengindikasikan bahwa mencari perlindungan bagi dakwah Islam merupakan bagian dari tharîqah.
Menyampaikan dakwah Islam serta mengintroduksi dan menumbuhkan fikrah Islam tentang kehidupan sekaligus mengubah kehidupan perlu dilakukan sejak tahap pertama dakwah. Kemudian, pada tahap kedua, dakwah juga perlu dibarengi dengan mengungkap rencana makar (kasyf al-khuththath) orang-orang kafir (musuh Islam) terhadap kaum Muslim dan mengangkat berbagai isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan landasan Islam. Setelah itu, perlu usaha untuk menegakkan negara Islam. Aktivitas ini terkait dengan fase ketiga dari dakwah Islam. Semua ini merupakan bagian dari tharîqah dakwah Rasulullah saw. Keteguhan beliau dalam melakukan semua itu mengindikasikan bahwa semua aksi itu wajib dilakukan dalam mendakwahkan Islam. Dalil dari semua aksi tersebut adalah firman Allah berikut:
Sungguh telah terdapat dalam diri Rasul suri teladan yang baik. (QS al-Ahzab [33]: 21).

Imam al-Qarafi mengkhususkan satu bagian dalam buku beliau, Al-Furûq. Pada bab tersebut beliau menjelaskan apa yang dilakukan oleh Rasulullah dalam kapasitas beliau sebagai imam dan qâdhî (hakim), yang tidak dapat dicontoh oleh siapapun kecuali dia adalah seorang imam atau qâdhî. Demikian pula apa yang dilakukan oleh Rasul dalam kapasitasnya sebagai dai yang menyerukan Islam; merupakan kewajiban bagi semua pengemban dakwah Islam.
Dengan demikian, tatkala kita membawa pesan Islam, kita tidak boleh melakukan berbagai aktivitas perjuangan fisik (mengangkat senjata) sebelum berdirinya daulah (negara) Islam, karena hanya Daulah Islamiyah-lah yang boleh melakukan perjuangan fisik. Rasulullah hanya melakukan aktivitas perjuangan fisik setelah beliau menjadi kepala negara Islam. Ketika di Makkah, beliau sama sekali tidak melakukan aktivitas fisik, karena beliau belum menjadi imam (kepala negara).
Kita menjumpai bahwa Rasulullah melakukan sejumlah aktivitas dalam menyampaikan pesan Islam saat di Makkah. Beliau melakukan pembinaan khusus di tempat-tempat khusus dan dengan cara yang khusus, yaitu dalam bentuk halqah-halqah, seperti Halqah al-Khabbab. Beliau juga mendidik masyarakat secara umum. Aktivitas itu dilakukan dengan cara dan bentuk yang berbeda-beda, misalnya beliau pernah mengundang orang-orang untuk makan bersama dengan tujuan untuk menyampaikan risalah Islam; beliau juga pernah berdiri di Bukit Shafa seraya menyampaikan pesan-pesan Islam. Aktivitas yang berbeda-beda ini terkait dengan cabang dari konsep pokoknya, yakni pembinaan umum (tatsqîf jama‘î). Dengan demikian, dalam hal yang terakhir ini, kita tidak diwajibkan untuk melakukan cara yang sama dengan cara yang diadopsi dan daipraktikkan oleh Rasulullah. Kita bisa saja berbicara kepada orang ketika orang-orang itu berkumpul di masjid, saat pesta pernikahan, atau di penguburan; melalui media seperti di bus, kereta, pesawat, dan sebagainya.
Hal yang sama dilakukan oleh Rasulullah mencari perlindungan (thalab al-nushrah). Beliau hanya mencari perlindungan dari kaum Muslim atau dari individu Muslim yang memiliki kekuatan saja (tidak dari orang-orang kafir). Konsekuensinya, kita pun dapat mencari perlindungan dari suatu kaum, dari komandan militer, atau dari massa yang memiliki kekuatan (ahl al-quwwah) selama mereka adalah Muslim. Artinya, mencari perlindungan dalam dakwah adalah termasuk tharîqah, sedangkan siapa yang harus diminati perlindungan adalah termasuk uslûb.
Kesimpulannya, uslûb didefinisikan sebagai cara bagaimana suatu kewajiban dilaksanakan. Uslûb tidak memerlukan dalil spesifik karena telah tercakup dalam dalil umum dari aktivitas pokoknya dan tujuan yang hendak diraih.

Wasilah (Alat)

Wasilah (washîlah) adalah piranti fisik yang boleh diadopsi ketika melakukan aktivitas cabang. Menggunakan kertas untuk menulis, radio untuk berbicara, dan senapan otomatis untuk berperang, dll merupakan wasilah. Dalam hal ini, berlaku kaidah ushul fikih:

اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ مَالَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّحْرِيْمِ
Semua benda adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Contoh, kita dapat menggunakan kotak kayu untuk dalam pemungutan suara, menggunakan misil antar benua untuk berperang, atau menggunakan satelit untuk komunikasi. Kita dapat menyeru masyarakat dengan menggunakan pamflet-pamflet, leaflet-leaflet, atau sarana-sarana lainnya. Semua itu diperbolehkan. Rasulullah saw. suatu ketika pernah mengutus seseorang ke Yaman untuk mempelajari teknik pembuatan pedang dan lantas Rasul pun mengadopsi teknologi tersebut. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. (Oleh Erwin alfatih, BKLDK Jakarta)

Senin, 11 Februari 2013

Langkah- langkah Menuju Akad Nikah...

Hati telah siap…
keinginan telah mantap…
Umur telah mencukupi….dan orangtua telah memberikan lampu hijau, tapi kenapa Hasan, sebut saja begitu, belum juga maju untuk melamar.
Kenapa…?
Rupanya ia bingung dari mana harus memulai dan apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Tak beda, Hasanah, bukan nama sebenarnya, tak tau mesti bagaimana agar ada laki-laki yang datang melamarnya….

Sebenarnya, Hasan dan Hasanah tak perlu kebingungan, karena syariat Islam telah mengatur semua itu. Dan itulah cara Islami dalam mencari pendamping hidup. Bagaimana itu….??

Langkah-Langkah menuju Pelaminan

Awali Minta Bantuan

Bila sudah mantap ingin menikah, tapi tidak kenal dengan akhwat atau ikhwan, cobalah mulai dengan meminta bantuan teman untuk mencarikan.
Usahakan teman yang sudah menikah lagi amanah, atau ustadz/ustadzah yang dapat dipercaya…!!!
Minta tolong cari tau ikhwan mana yang siap menikah atau akhwat mana yang siap dilamar.

Selain minta bantuan, bisa juga dengan maju langsung ke orang yang disukai. Bisa melalui risalah, lewat telepon, atau bicara langsung didepannya. Bagi pihak wanita mungkin malu bicara minta dinikahi, karena terkesan tidak punya adab atau tata krama, namun sebenarnya tidak juga, karena dulu ada pula seorang sahabiyah (sahabat perempuan Rasulullah) yang menawarkan diri pada Beliau Shalallahu ‘alaihi wa salam.

Bagi akhwat, sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah sang ayah. Ayah yang mesti mencarikan jodoh buatnya, karena seorang anak putri berada di bawah pengawasannya. Maka sebagai seorang anak, sebaiknya kita jujur kepada orang tua tentang keinginan kita untuk menikah. Bila direstui minta kepada beliau untuk mencarikan. Tentunya dengan memberi criteria yang baik agama dan akhlaknya.

Kakakqu selalu berkata :
Apabila kita telah siap untuk taarufan, itu artinya…. kita harus siap untuk menolak, ditolak, dan tentu saja, siap untuk menikah
taarufan bukanlah sebuah permainan. Jangan sampai kita nantinya mempermainkan perasaan orang yang akan/ sedang taarufan dengan kita , karena sikap kita yang setengah-setengah, atau menggantung….hingga taarufannya dilakukan karena iseng-iseng saja…atau cuma sekedar pengisi waktu sebelum menikah….”

Jadi, langkah pertama yang harus kita lakukan jika kita hendak taarufan adalah, memantapkan hati kita bahwa kita memang sudah siap untuk proses tersebut

Tukar data awal

Bila sudah ketemu ikhwan dan akhwatnya, lakukan tukar data awal, guna mengetahui data umum ikhwan dan akhwat tersebut. Mulai nama, tempat tanggal lahir, pendidikan, orangtua, pekerjaan, tentang diri pribadi (misalnya sifatnya), kriteria calon pendamping yang diinginkan, sampai pemahaman agama, dan lain sebagainya. Dalam hal ini tergantung kebutuhan kedua belah pihak. hendaknya tukar data ini melalui pihak ketiga, tidak secara langsung, untuk menghindari fitnah atau berkhalwat

Bila dari data awal tertarik, selanjutnya beritahukan kepada pihak ketiga untuk meneruskan prosesnya, atau bicara langsung pada yang bersangkutan. Tapi bila tidak tertarik, silahkan ditolak, langsung, atau melalui pihak ketiga. Sampai disini belum ada ikatan apapun, karena baru proses penjajagan awal. Sehingga bila gagal tak perlu kecewa.


Cari Info tentang dia


Bila cocok dengan data awal, mulailah dengan mencari info tentang si dia. Yaitu info tambahan berkenaan dengan keseharian, dari sifat, karakter, agama, sampai akhlaknya. Info ini penting karena berkaitan dengan muamalah (hubungan keseharian) si dia ketika menjadi pendamping kita nantinya. Jangan sampai ada penyesalan di kemudian hari.

Akan lebih baik, mencari info dari orang terdekat si ikhwan atau akhwat tersebut, seperti saudara, teman dekat, tetangga, kalau perlu orangtuanya. Dipilih mana yang dapat menyampaikan info dengan obyektif. Keobyektifan info sangat penting berkaitan dengan penilaian kita terhadap si dia. Disinilah pentingnya informan yang jujur dan amanah.

Bila dari hasil telusuran cocok dan sesuai criteria, silahkan dilanjutkan prosesnya. Jika tidak, maka hentikan saja, agar tak menyiksa diri atau memberikan harapan yang tak pasti…!!!

Cocok, Nadhor saja….

Bila dengan data awal dan info tambahan, hati semakin mantap untuk menikah dengannya, lanjutkan dengan melihat si dia, dalam bahasa agama disebut nadhor

Perintah nadhor ini terutama ditujukan bagi laki-laki, sebagaimana sabda Rasulullah ketika menasehati Al-Mughibah

‘Lihatkah gadis tunanganmu itu terlebih dahulu, karena yang demikian itu akan membuat hubungan kalian berdua menjadi lebih langgeng “
(HR. Tirmidzi dan Nasai)

Nadhor ini bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan. Bila harus terang-terangan, maka si akhwat harus ditemani mahram, agar tidak sampai terjadi khalwat.

Bagian tubuh yang diperbolehkan dinadhor- menurut pendapat yang lebih kuat- adalah muka dan telapa tangan. Dalam nadhor, bisa dilakukan pembicaraan antara keduanya guna mengenal lebih dekat karakter masing-masing, cara bicara, sampai pandangan hidup masing-masing.

Wanita pun sebaiknya melihat calon suaminya, agar di kemudian hari todak terjadi kekecewaan dengan fisik suaminya. Selain itu juga lebih menentramkan jiwanya.

Tapi ingat, Nadhor itu dilakukan jika ia berniat serius untuk menikah….
Jadi, jangan karena ada alasan, “hmmm….sudah saatnya menikah, “
maka ia melakukan nadhor dimana-mana….dan sama sekali tidak ada niatan untuk menikah….
Namun semata-mata untuk have fun saja….
Itu tidak diperbolehkan…

Catatan untuk para akhwat, dari kakakqu...
“Berhati-hatilah dengan ikhwan yang hobinya nadhor…Jadi…pastikan lewat teman-teman dekat/orangtua/ saudara ikhwan itu…bagaimana akhlak sang ikhwan yaaa….
Jangan sampai kita dipermainkan oleh ikhwan-ikhwan dengan moral yang seperti itu….!!!

Ingat sekali lagi ya, temanku…
Taaruf itu bukanlah sesuautu yang main-main atau sesuatu yang iseng…dan menikah itu dunia akhirat…Jadi kita harus bener-bener mengetahui akhlak orang yang datang pada kita”

Ingat juga yaaa….
Jika datang seseorang laki-laki pada kita…,,,, jangan hanya liat dari jenggotnya yang tebal….Celananya yang ngatung… Atau dahinya yang hitam….!
Namun lihat juga bagaimana akhlak dan agamanya….

Karena kadang ada akhwat yang mengeluhkan bahwa ternyata akhlak suaminya tidak sebaik penampilannya yang nyunnah…
Baik agamanya….belum tentu baik akhlaknya….
Baik akhlaknya…..belum tentu baik agamanya…
Meski memang benar bahwa, seharusnya orang yang baik agamanya…tentu harus baik akhlaknya….kenyataannya di lapangan, tidaklah selalu seperti itu……

Jadi….ingat saudariku…kehati-hatian dalam memilih pasangan….hmmm…artinya mengetahui mengenai seluk beluk akhlak dan agama pasangan, itu adalah hal yang tidak boleh diremehkan yaaa….
Tanyakanlah pada orang-orang terdekatnya…


Oiya…jangan lupa…untuk teman-teman….nadhor itu juga diperbolehkan adanya pembicaraan….namun…ingat…j
angan sampai berdua-duaan…
Tanyakanlah padanya hal-hal yang ingin kita ketahui…Namun…sebaiknya jangan mempersulit pertanyaan…(ini pesan kakakqu… lagi…)


Cocok lagi…? Khitbah…!

Bila setelah nadhor juga cocok, silahkan di-khitbah atau dilamar. Namun dapat juga khitbah dulu baru nadhor, atau khitbah dulu baru nadhor, atau nadhor bersamaan dengan khitbah. Pada intinya, khitbah adalah meminta izin pihak orangtua akhwat untuk merestui si pelamar menikahi putrinya. Bila diterima, maka tahap terakhir adalah akad atau walimah.

Dalam masyarakat kita, ada kekeliruan berkaitan dengan khitbah ini yaitu munculnya adapt tukar cincin antara kedua calon mempelai. Hal ini tidak pernah dicontohkan dan diperintahkan oleh Islam. Dan ini adalah maksiat, karena tukar cincin adalah budaya kafir yang diadopsi umat Islam. Sedangkan Rasulullah bersabda :

Barangsiapa yang meniru suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut

Islam sendiri telah menggariskan bahwa laki-laki dan wanita non mahram tetaplah belum halal…meski telah khitbah…!!! Jadi….tidak ada alasan bahwa karena sudah khitbah, artinya mereka boleh jalan bareng, pegangan tangan, atau lebih dari itu…
komunikasi juga dibatasi, seperlunya saja…
Ingat, temanku…Betapa banyak di sekitar kita orang-orang yang bahkan sudah menetapkan tanggal pernikahan, menyebarkan undangan, namun….mereka harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak berjodoh….


Istiharah…Jangan dilupakan….
Ingatlah, temanku…
Setiap orang pasti memiliki pandangan…
Kadang Ada seseorang memandang sesuatu itu baik….namun yang lain memandangnya kurang baik…
Kadangpun ada seseorang yang memandang sesuatu itu kurang baik, namun orang di sekitarnya justru ingin sekali mendapatkannya….
Lalu, siapakah yang paling mengetahui yang paling baik untuk kita….?
Tentu saja, Allah…Rabb yang paling mengerti kita, lebih dari kita sendiri…
Jadi….jangan lupa untuk bertanya pada Dia yaa…
Apalagi untuk masalah pernikahan, yang pada hakekatnya adalah masalah dunia akhirat….
Bertanyalah padaNya….niscaya akan ditunjukkan jalan yang paling baik untukmu…
Amin…


Bogor,
Januari-Febuari 2010



Diketik ulang dengan berbagai penambahan…
Dari : Majalah Nabila
Edisi 05/ Tahun 1/ September 2004/ sya’ban-Rajab 1425

Minggu, 10 Februari 2013

DOA


Bismillahirrahmanirrahiin…..
Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh….


Ya Allah Yaa Rahman…Yaa Rahiim Ya Aziz Ya Jabbar ya Quddus Ya Mudabbir…..
Ya Allah YA Rabb….Pencipta Alam semesta, manusia dan kehidupan, bagi- Mu lah segala Puji Ya Allah…Yang patut kami sembah dan patut kami taati, hanyalah Engkau Ya Rabb…
Ya Allah berikanlah kesejahteraan kepada tauladan kami, baginda Rasulullah Muhammad dan juga bagi keluarga beliau sebagaimana kesejahteraan yang telah Engkau limpahkan kepada keluarga Ibrahim alaihihwassalam…
Ya Allah Yang Maha Pengampun, ampunilah kami, ampunilah ibu bapak kami, dan sayangilah keduanya sebagaimana telah menyayangi kami ketika kecil hingga saat ini dan bahkan lebih dari itu ya Allah….
Ya Allah ampunilah dosa- dosa kami, maafkanlah segala kesalahan, kekhilafan,kebodohan serta kealpaan kami dalam menjalankan syariat- Mu
Ya Allah yang telah menurunkan Islam sebagai diin dan idiologi kami, jadikanlah Al- Quran dan As- Sunnah sebagai pedoman dan jalan hidup kami, penjelas urusan- urusan kami, sebagai obat gundah gulana kami dan atas segala kejahiliyaan kami
Ya Allah Ya Arr’hamarrahimiin….
Ya Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang….
Limpahkanlah kepada kami sifat kasih sayang agar kami senantiasa menyayangi saudara- saudara yang telah Engkau ikatkan dalam Aqidah Islam, saudara kami di Poso, Ambon, Palestina, Suriah, Taliban, Ronghnya, India, Cina, Filipina dan negeri- negeri kaum muslimin dimanapun mereka berada…Ya Allah…
Ya Allah jangan Engkau cabut rasa sayang terhadap saudara- saudara kami, anak- anak kami, generasi Islam… YA Allah….. agar kami terhindar dari manusia- manusia yang bengis, kejam terhadap umat manusia…
Ya Allah… tunjukkanlah kepada kami jalan hidup yang lurus dan janganlah Engkau palingkan hati kami pada kefasikan, kefuturan dan kesesatan  setelah Engkau beri Petunjuk Islam kepada KAmi…
Rabbana Latuzkuluubanaa ba’da irhadaiitanaa wahablana min ladunka Rahma innaka antalwahhab….
Ya Allah ya Razak…
Ya Allah kuatkanlah keimanan kami….
Ya Allah kami hanyalah hamba- Mu yang lemah, tolonglah kami dalam menegakkan Syariat- Mu Ya Allah,,,tolonglah kami dalam menghadapi hantaman demi hantaman musuh- musuh agama- Mu Ya Allah….
Berikanlah kami kekuasaan yang akan menolong penegakan hukum- hukum- Mu Ya Allah
Ya Allah pemilik Kerajaan Langit dan Bumi, kami memohon kepada Engkau sebuah Negara yang ISlami, yang mulia, yakni Negara Khilafah yang berjalan sesuai dengan metode kenabian yang mana dengan Negara itu Engkau muliakan Islam dan para penegikutnya, dan Engkau hinakan kekafiran, kesewenang- wenangan dan segala bentuk kemunafikan…
Semoga dengan Khilafah Islamiyyah Engkau berikan kemuliaan di dunia dan di akhirat…
Allahuma inna as’aluka daulatan Islamiyatan kariimatan Khilafatan Rasyidatan Ala minhaj an- Nubuwwah tuu’iizu bihal islama wa ahlahuwa tul bilul bihal kufro wal tughyana wan nafaqo wa ahlahu wa rusughna fiiha karomatan dun’ya wal akhirat….
Rabbana atinaa fiidunya hasanah wa fiilakhirati hasanah waaqinah asabannar….
Allahuma aamiin ya Allah….

Bumi Allah, Makassar, 8 Muharram 1434 H

see to NATURE